Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu.
Pembukaan tersebut menyusul surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dalam surat itu, Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020 atau saat PSBB berlangsung. Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
(Fetra Hariandja)