Ia pun menerangkan kepada Luhut, jika jalan satu-satunya di AD/ART adalah menggelar Kongres Luar Biasa. Karena menurut Subur rekonsiliasi itu tidak bisa karena tidak memenuhi syarat.
Apalagi, kata Subur, dalam kongres V Partai Demokrat kemarin tidak ada keputusan-keputusan alias bodong. Karena terlalu mau cepat tapi notulensinya itu berita acaranya, notarisnya semua tidak ada.
“Terlalu mau cepat tapi notulensinya itu berita acaranya, notarisnya semua tidak ada. Itu kan dokumen kalau enggak ada mana bisa disahkan menteri kan. Sekarang dasar menteri mengesahkan apa,” katanya.
Subur melanjutkan, dalam Kongres V Partai Demokrat lalu tak ada keputusan Tata Tertib. Seluruh perjalanan rapat itu tidak ada keputusannya berupa tertulis.