Kedua, kata dia, baik media konvensional televisi maupun media digital harus memiliki kesamarataan dalam hal regulasi baik dari sisi konten maupum juga pembayaran pajak.
"Ketiga, kita melihat bahwa setiap saat teknologi ini meningkat terus meningkat terus kalau dulu kita hanya bicara mengenai UHD atau ultra high definition sekarang sudah masuk ke (4K) nah ini perlu suatu perisiapan dari pak Menteri Kominfo Mengenai spektrum yang ada agar teknologi tadi bisa kita serap oleh pertelevisian kita," terangnya.
Terakhir, tambah Syafril, legislasi penyiaran film periklanan nasional diwajibkan secara konstitusional untuk dipatuhi oleh penyedia aplikasi tayangan film, video virtual, sebagai amanat kedaulatan bangsa.
"Itu artinya supaya mereka ini tidak merusak tatanan bangsa kita tidak merusak kita punya persatuan karena semua terkontrol," jelasnya.
(Arief Setyadi )