Sebelumnya, KPK telah menuntut Lucas dengan 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim memvonis Lucas dengan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Lukas dinilai terbukti menghalangi penyidikan dengan meminta dengan menyarankan agar Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Padahal, saat itu Eddy telah ingin menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Lucas kemudian mengajukan banding dan diterima. Alhasil, hukumannya dipotong menjadi lima tahun kurungan.
Tak sampai di situ, Lucas juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, ia kemudian hanya divonis tiga tahun penjara.
(Awaludin)