Kasus Lucas, KPK Setor Rp600 Juta ke Kas Negara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 18:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetoran Rp600 juta, ke kas negara untuk terpidana korupsi Lucas.

Lucas merupakan pengacara yang menghalang-halangi penyidikan lembaga antirasuah saat mengusut kasus eks petinggi Lippo Eddy Sindoro.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono jugak telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama Terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

 

Ali Fikri memastikan, KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Terpidana Lucas sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk Tersangka Eddy Sindoro saat itu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menuntut Lucas dengan 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim memvonis Lucas dengan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Lukas dinilai terbukti menghalangi penyidikan dengan meminta dengan menyarankan agar Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Padahal, saat itu Eddy telah ingin menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

Lucas kemudian mengajukan banding dan diterima. Alhasil, hukumannya dipotong menjadi lima tahun kurungan.

Tak sampai di situ, Lucas juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, ia kemudian hanya divonis tiga tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya