Di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Warga Asyik Pesta Miras Sambil Karaokean

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 23:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Dari hasil kegiatan ini, Ditsamapta Polda Kalteng berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol miras dan telepon genggam milik pelaku.

"Kami berhasil mengamankan enam orang pelaku yang berinisial IS (26), MK (33), GS (35), K (22), R (22), NW (48), dan satu orang pemilik tempat hiburan A (45) beserta barang bukti berupa telepon genggam dan botol miras milik pelaku," sambungnya.

Kemudian para pelaku dibawa ke kantor Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut ,Km 6 Kota Palangka Raya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya