Dalam surat itu, Direktorat Siber Bareskrim berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka.
“Belum tahu, belum ada informasi,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga : Polri Akan Periksa Hersubeno Arief Terkait Kasus Said Didu