Gubernur Sulsel Akan Terbitkan Pergub untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 11 Juni 2020 19:21 WIB
Warga menjalani rapid test. (Ilustrasi/Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA – Sekda Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, tak menampik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) guna mempercepat penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut Abdul, saat ini Pemprov Sumsel masih mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti ekonomi sebelum menerbitkan Pergub tersebut. Pasalnya, pengetatan aktivitas warga Sulsel akan berdampak pada kenaikan angka kemiskinan.

"Saya kira sangat mungkin menerbitkan Pergub. Kalau semua sudah terancam ya jadinya halal," kata Abdul dalam Webinar Leader Talk iNews TV bertajuk 'Sulsel Menuju New Normal', Kamis (11/6/2020).

Abdul memaparkan, Pemprov Sulsel masih berupaya mengajak pemkot dan pemkab agar melakukan aksi nyata di lapangan guna mengajak masyarakat menaati protokol kesehatan.

"Action itu penting bagaimana wali kota dan bupati menempatkan orang-orang yang menjadi garda terdepan dan membentuk tim sehingga siapa yang melanggar bisa disanksi," ucapnya.

Ia menambahkan, Pemprov mengimbau kepala daerah di Sulsel memberiksn reward dan punishment kepada perusahaan, pertokoan, hingga kafe dan rumah makan yang menerapkan atau melanggar protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas usahanya.

"Misalnya kalau warung dia menerapkan protokol kesehatan kita kasih reward dengan KUR (kredit usaha rakyat-red). Kalau dia melanggar ya ada sanksinya," ujarnya.


Baca Juga : Angka Kasus Covid-19 Tinggi, Pj Walkot Makassar Akan Perbanyak Rapid Test

Abdul meminta pemda di Sumsel memberlakukan protokol kesehatan bagi warganya secara ketat guna mengendalikan penyebaran virus corona.

"Tapi dilakukan utamanya secara persuasif," tuturnya.


Baca Juga : Tanpa Pasien Sembuh & Meninggal Dunia, Kasus Positif Corona di Sulsel Bertambah 141

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya