Menurut Fadil, penempatan anggotanya baik dari TNI maupun Polri di setiap rumah sakit ini agar tidak terulang kembali kejadian pemulangan paksa Jenazah Covid-19 dari rumah sakit.
Sementara terkait kasus pemulangan paksa jenazah dari rumah sakit Paru Surabaya Jalan Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang terjadi pada 4 juli lalu, Polda Jatim telah menetapkan 4 tersangka.
"Semua tersangka ini merupakan anggota keluarga dari jenazah. Saat ini mereka sedang menjalani isolasi di rumah sakit karena masuk kategori ODR (orang dalam resiko)," tukas Fadil.
(Awaludin)