MEDAN – Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin, divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahyamadi pun meminta kasus yang menjerat Eldin dapat menjadi pelajaran untuk kepala daerah lainnya di Sumut. Hal itu ditegaskan Edy saat dimintai komentarnya terkait vonis majelis hakim terhadap Tengku Dzulmi Eldin.
“Semoga dia (Eldin) kuat, dan semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua sebagai kepala daerah,” sebut Edy, Jumat (12/6/2020).
Edy Rahmayadi mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. Ia hanya meminta agar setiap kepala daerah, dapat menjalankan tugas pokoknya untuk mensejahterakan masyarakat.
“Apa pun keputusan itu lebih baik dihukum di dunia daripada di akhirat. Ini gambaran untuk bupati atau wali kota lain, supaya jangan terulang terus. Tugas pokok kita adalah menyejahterakan rakyat," tegas Edy.
Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.