Agar Penggunaan Anggaran Negara Transparan, Pemda Kabupaten Jayapura Gandeng Komisi Informasi Papua

, Jurnalis
Minggu 14 Juni 2020 22:41 WIB
Pertemuan Pemda Kabupaten Jayapura dan Komisioner Komisi Informasi Papua, di kantor Bupati Jayapura, Sentani, Sabtu (13/06/2020)
Share :

Terkait dengan program dan kebijakan pembangunan termasuk anggaran kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah selaku badan publik dalam menggunakan anggaran anggaran yang ditetapkan baik melalui APBN, APBD maupun sumber-sumber lainnya. Karena itu undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk mengetahuinya dan masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi publik yang diberikan oleh badan publik.

"Dalam undang-undang ini juga dipasal 7 secara jelas mengatakan bahwa badan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi layanan kepada pengguna Informasi Publik. Dalam hal ini kepada masyarakat. Di masa pandemi Covid-19 ini kami dari Komisi informasi Provinsi Papua membentuk tim Pemantauan dan pendampingan layanan informasi publik," jelasnya.

Guna mendorong badan publik agar segera memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan informasi-informasi yang tepat, akurat dan tidak menyesatkan. Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi dan dengan mudah juga mengakses informasi.

"Kami juga memberikan informasi kepada pemerintah daerah terkait pelayanan informasi yang harus ditangani dan dikelola oleh mereka. Bupati Jayapura secara tegas juga meminta kepada kita supaya berkolaborasi dan dan menginginkan supaya Kabupaten Jayapura menjadi pilot project Keterbukaan Informasi Publik di Papua," tutupnya. CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya