JAKARTA - Istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Sedianya, Tin Zuraida akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan dari Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pembuat akta tanah, Herlinawati, buruh harian lepas, Hamaji, karyawan swasta, Andrew dan PNS, H. Royani S.