Istri Nurhadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap MA

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 12:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Ali.

 

Selain itu, penyidik antikorupsi juga memanggil Wiraswasta, Sofyan Rosada untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya