JAKARTA - Istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Sedianya, Tin Zuraida akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan dari Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pembuat akta tanah, Herlinawati, buruh harian lepas, Hamaji, karyawan swasta, Andrew dan PNS, H. Royani S.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Ali.
Selain itu, penyidik antikorupsi juga memanggil Wiraswasta, Sofyan Rosada untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
(Awaludin)