Sekolah di Wilayah Zona Hijau Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 19:25 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Foto: Sosmed Kemendikbud
Share :

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau Covid-19. Saat ini hanya ada 6 persen peserta didik di 85 kabupaten/kota di Indonesia yang berada di zona hijau yang bisa belajar tatap muka.

"Syarat pertama, satuan pendidikan atau sekolah harus berada di dalam zona hijau," kata Nadiem saat Diskusi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang disiarkan langsung, Senin (15/6/2020).

Kedua, pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama harus memberikan izin melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Ketiga, satuan pendidikan yaitu sekolah telah memenuhi persiapan daftar periksa untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi Tetap Belajar dari Rumah

"Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, ada akses fasilitas kesehatan, wajib memakai masker, dan memiliki thermo gun. Kemudian, beberapa aturan mengenai peserta didik yang memiliki kondisi medis yang sakit tidak diperkenankan masuk," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya