Terakhir kata dia, setiap orang tua atau wali murid mengizinkan anak-anaknya melaksanakan kegiatan belajar di sekolah. Orang tua murid berhak melarang anaknya jika masih ragu ke sekolah, meskipun ketiga syarat sebelumnya telah terpenuhi.
"Tidak bisa maksa murid yang orang tuanya tidak merasa aman dan murid diperbolehkan belajar dari rumah," tutupnya.
(Fetra Hariandja)