Aturan Kerja ASN dan Swasta Jadi 2 Shift, Berlaku Hari Ini

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 11:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswadean saat meninjau stasiiun kereta Bogor (foto: Okezone)
Share :

BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku telah memperpanjang selisih shift jam kerja bagi seluruh instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Semula yang hanya dua jam, sekarang menjadi 3 jam, yang semula satu shift menjadi 2 shift.

Pembagian shift kerja ini dimaksudkan untuk mengurai kepadatan transportasi umum yang biasa terjadi dijam-jam sibuk, pukul 05.30 hingga 06.30. Pengaturan ini tertuang dalam surat edaran gugus tugas tentang peraturan jam kerja wilayah Jabodetabek, demi melindungi masyarakat dan mengantisiapsi penumpukan penumpang di area stasiun. Aturan ini diharapkan diikuti oleh semua.

"Tujuannya mengurangi kepadatan. Ini semua dikerjakan bukan semata-mata memenuhi peraturan, tapi untuk keselamatan pekerja. Apapun pengaturan yang dilakukan harap ditaati, karena demi keselamatan semuanya," ujar Anies di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020).

Shift pertama adalah masuk pukul 07.00-07.30 WIB (8 jam kerja), dan pekerja yang sudah masuk pada jam tersebut diharapkan sudah bisa pulang pada pukul 15.00-15.30 WIB.

Untuk shift kedua, jam masuk kerja ditetapkan pukul 10.00-10.30 WIB (8 jam kerja), pekerja yang masuk lebih siang tersebut diharapkan sudah bisa pulang pukul 18.00-18.30 WIB. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, BUMN, dan swasta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya