Aturan Kerja ASN dan Swasta Jadi 2 Shift, Berlaku Hari Ini

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 11:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswadean saat meninjau stasiiun kereta Bogor (foto: Okezone)
Share :

"Jam kerja baik ASN maupun swasta itu sudah dibuatkan jeda dalam aturannya minimal 2 jam. Nah sekarang kita sepakati 3 jam. Selisih shift satu dengan shift dua adalah 3 jam," kata Anies, usai meninjau Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020).

Selain jam kerja, pihaknya juga sudah mengerahkan 50 bus sekolah milik Pemprov DKI Jakarta yang diperbantukan mengangkut penumpang dari beberapa stasiun KRL Commuter Line lintas Bogor-Jakarta.

"Ada 50 bus sekolah yang dikirimkan ke beberapa stasiun termasuk ke Stasiun Bogor. Semula semua akan ke Bogor tapi kemudian diatur kembali agar bisa membawa dari beberapa stasiun," jelasnya.

Dia pun mengimbau bagi seluruh pekerja di DKI Jakarta untuk tetap mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak.

"Bagi seluruh warga ketika sampai di Jakarta akan selalu diimbau agar mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sering cuci tangan, dan selalu kapasitas 50 persen," harapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya