23 Mal di Kota Bandung Dibuka, Pengunjung Hanya 30% dan Dilarang Pakai Fitting Room

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 08:09 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial (Okezone)
Share :

BANDUNG - Hari ini, Senin (15/6/2020), Pemkot Bandung memberikan izin, pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi ditengah pandemi covid-19.

Pemkot Bandung, memberikan izin kepada 23 mal, yang ada di Kota Bandung. Izin operasi puluhan mal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Proporsional.

Pengurus mal yang ‎rencananya buka kembali,harus menerapkan protokol kesehatan dan aturan pencegahan penyebaran covid.

"Salah satunya (aturannya), mewajibkan seluruh karyawan (pegawai), menggunakan face shield, masker dan sarung tangan. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room. Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya di simpan dalam keranjang," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, berdasarkan Perwal, yang diterima wartawan.

Selain itu, pengunjung mal, dibatasi hanya 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruangan, serta memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis‎.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya