"Kemudian, diwajibkan, ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator. Harus menyediakan ruang isolasi. Harus menyediakan mobil ambulans yang dipakai setiap saat apabila diperlukan," kata dia.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.
"Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup," kata Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, dalam rilis resmi Humas Pemkot Bandung, yang diterima wartawan.
"Tetapi jika mal atau pusat perbelanjaannya yang melakukan kesalahan, maka mal dan pusat perbelanjaan yang akan disanksi bertahap hingga penutupan. Kami akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Elly.