Berbagai badan intelijen menuduh Ba'asyir sebagai kepala spiritual Jamaah Islamiyah (JI), sebuah kelompok separatis yang mempunyai kaitan dengan Al Qaeda.
Baca Juga : Anggota Sindikat Narkoba Tewas Ditembak Polisi, 15 Kg Sabu Disita
Pada 16 Juni 2011, Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Baca Juga : Langgar PSBB hingga Terjadi Keributan, Tempat Hiburan Malam di Bogor Ditutup
(Erha Aprili Ramadhoni)