JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai polemik. Dari sekian alasan, RUU tersebut pada intinya dianggap dapat mendistorsi subtansi dan makna nilai-nilai Pancasila.
RUU HIP merupakan inisiatif DPR RI. Setidaknya ada tujuh partai politik yang masih mendukung RUU tersebut, meliputi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, Partai Golkar dan PPP. Sementara PKS dengan catatan, dan Partai Demokrat menarik diri dari pembahasan.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), pemerintah tegas menolak usulan yang akan memeras Pancasila menjadi hanya tiga atau satu sila. Pancasila tidak akan diubah-ubah.
“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” ujarnya.
Menurutnya, lima sila dalam Pancasila tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga. Namun, harus dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah "satu tarikan nafas".