Lagi pula pelarangan komunisme bersifat final, sebab berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga hingga saat ini belum mengirimkan surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya dengan seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan.
Penolakan RUU HIP juga muncul dari Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di mana, dirinya mengkhawatirkan, kalau RUU HIP akan menghilangkan Pancasila, terutama sila pertama.
"Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun," tuturnya.