"Di dalami informasi lebih lanjut, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah di dakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )