Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Russ merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut, Russ melakukan penipuan investor sekira 722 juta dolar Amerika atau sekira Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.