JAKARTA - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia bakal bebas seutuhnya setelah mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB).
Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu mendapat program cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020, dari Direktorat Jenderal Pemaayarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Betul yang bersangkutan (Nazaruddin) menjalankan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/2020).
Rika menambahkan, Nazarudin mendapatkan program CMB hingga 13 Agustus 2020. Selama masa itu, lanjutnya, Nazaruddin bakal diawasi serta mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukamiskin, Bandung.