Bebas dari Lapas Sukamiskin, Nazaruddin Masih Wajib Lapor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 17:28 WIB
Ilustrasi M Nazaruddin
Share :

Baca Juga : Muhammad Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

Baca Juga : Ini Data Sebaran 40.400 Pasien Positif Corona di 34 Provinsi

"Dia wajib lapor kepada Bapas. Diawasi, pembimbingan oleh Bapas. Selama itu juga yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun, dia tetap tidak boleh melakukan pelanggaran umum ataupun khusus," kata Rika.

"Kalau sampai melakukan tindak pidana, CMB dihapuskan, kembali ke dalam lapas, menjalankan sisa pidana di program CMB, ditambah dengan pidana baru jika dia melakukan pidana baru," sambungnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya