"Setelah menunjukkan surat pengantar, Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah," sambung Ivan.
Kewajiban memiliki SPKM juga tertuang dalam Perwal Nomor 42 Tahun 2020 Pasal 11. Pasal tersebut menerangkan siapa saja yang wajib memiliki SPKM serta mekanisme penerbitan SPKM. Pasal 11 Ayat (3) juta menyebutkan bahwa warga di luar lingkungan PSBL dilarang untuk memasuki wilayah PSBL. Selain itu, warga di area PSBL diimbau untuk tidak meninggalkan lingkungannya.
Sebagai informasi, dalam fase PSBL-RW setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.
(Arief Setyadi )