Lusa Kasus Sunda Empire Masuk Persidangan

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 13:33 WIB
Sunda Empire (Foto : Istimewa)
Share :

BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung, segera menyidangkan tiga tersangka kasus Sunda Empire yakni Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Ketiganya akan menjalani sidang lusa, Kamis 18 Juni 2020.

Humas PN Bandung, Wasdi Permana, mengatakan, berkas ketiga tersangka tersebut, sudah rampung dan telah diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.

"Sidang pertama Kamis 18 Juni. Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi SH MH, Mangapul Girsang SH MH, dan Asep Sumirat Danaatmaja SH MH," kata Wasdi melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwakan dengan tiga pasal. Diantaranya Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus Sunda Empire diungkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020 silam.

Pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Baca Juga: KPK Telisik Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pria Lain

Polisi menetapkan ketiga orang di antaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, di antaranya surat perrnyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya