JAKARTA - Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) soal proses ekstradisi terhadap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin.
Ekstradisi adalah proses dimana seorang tersangka yang ditangkap di negara lain bisa diserahkan ke negara asalnya untuk dilakukan persidangan atas kasus kriminal yang ada di negara asalnya. Ekstradisi sendiri merupakan perjanjian antar negara dengan tujuan mempersempit tempat pelarian para pelaku kejahatan.
"Berkoordinasi dengan teman-teman dari U.S Embassy dan FBI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Yusri menjelaskan, lantaran tersangka hingga kini masih di Indonesia maka, selama disini dia akan menjalani dulu proses hukum atas kasus prostitusi anak yang menjeratnya.
"Kami menunggu saja bagaimana keputusannya. Tapi sementara masih kita persangkakan yang bersangkutan dengan UU nomor 23 tahun 2002 tetang pencabulan anak dibawah umur dengan ancamannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," papar Yusri.