JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pemerintah menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang keempat.
Penghentian sementara program tersebut sekaligus mengevaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, ada empat hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait Kartu Prakerja.
Pertama, proses pendaftaran peserta. KPK menilai Project Management Office (PMO) belum memaksimalkan utilisasi NIK untuk validasi peserta. Selain itu, pekerja terdampak dalam data whitelist K/L belum terdaftar pada laman Kartu Prakerja.
KPK merekomendasikan pemerintah mengoptimalisasikan NIK untuk verifikasi pendaftaran peserta. PMO juga harus mengubah mekanisme pendaftaran peserta whitelist K/L.
Baca Juga: Rekomendasi KPK: Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja