4 Alasan KPK Rekomendasikan Penghentian Sementara Kartu Prakerja

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 19 Juni 2020 13:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Kedua, platform digital sebagai mitra kerja dalam program Kartu Prakerja. KPK melihat adanya masalah BA-BUN dalam program tersebut. Penunjukkan platform digital juga tidak dilakukan oleh PMO. KPK juga menengarai adanya konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan.

Oleh sebab itu, KPK mengimbau Kemenko Perekonomian meminta legal opinion kepada Jamdatun Kejagung RI terkait kerja sama delapan platform digital sebagai mitra.

Ketiga, konten dalam program Kartu Prakerja. KPK melihat konten dalam program tersebut tidak layak. Konten bahkan tersedia secara gratis di YouTube. Penilaian konten pelatihan juga tidak melibatkan ahli.

Karena itu, KPK menilai PMO harus menuangkan pedoman kurasi materi pelatihan dalam bentuk petunjuk teknis. Kurasi dan pelatihan harus melibatkan ahli yang kompeten.

Keempat, pelaksanaan program Kartu Prakerja. KPK menilai metode pelaksanaan program tersebut berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya