JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pemerintah menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang keempat.
Penghentian sementara program tersebut sekaligus mengevaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, ada empat hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait Kartu Prakerja.
Pertama, proses pendaftaran peserta. KPK menilai Project Management Office (PMO) belum memaksimalkan utilisasi NIK untuk validasi peserta. Selain itu, pekerja terdampak dalam data whitelist K/L belum terdaftar pada laman Kartu Prakerja.
KPK merekomendasikan pemerintah mengoptimalisasikan NIK untuk verifikasi pendaftaran peserta. PMO juga harus mengubah mekanisme pendaftaran peserta whitelist K/L.
Baca Juga: Rekomendasi KPK: Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja
Kedua, platform digital sebagai mitra kerja dalam program Kartu Prakerja. KPK melihat adanya masalah BA-BUN dalam program tersebut. Penunjukkan platform digital juga tidak dilakukan oleh PMO. KPK juga menengarai adanya konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan.
Oleh sebab itu, KPK mengimbau Kemenko Perekonomian meminta legal opinion kepada Jamdatun Kejagung RI terkait kerja sama delapan platform digital sebagai mitra.
Ketiga, konten dalam program Kartu Prakerja. KPK melihat konten dalam program tersebut tidak layak. Konten bahkan tersedia secara gratis di YouTube. Penilaian konten pelatihan juga tidak melibatkan ahli.
Karena itu, KPK menilai PMO harus menuangkan pedoman kurasi materi pelatihan dalam bentuk petunjuk teknis. Kurasi dan pelatihan harus melibatkan ahli yang kompeten.
Keempat, pelaksanaan program Kartu Prakerja. KPK menilai metode pelaksanaan program tersebut berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, KPK meminta PMO melaksanakan pelatihan metode online secara interaktif dan sesuai dengan jenis kompetensi (metode daring dan/atau luring). Menjamin terlaksananya sistem pelatihan dan pembayaran insentif sesuai dengan Permenko Nomor 3 Tahun 2020.
Atas empat hal itulah, lembaga antirasuah merekomendasikan pemerintah menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang keempat.
Penghentian sementara program tersebut sekaligus mengevaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
KPK juga merekomendasikan pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kemnaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana.
(Khafid Mardiyansyah)