Judicial Review UU Penyiaran ke MK, Untuk Melindungi Kedaulatan Nasional di Bidang Penyiaran

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 20:15 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam permohonannya, Pemohon meminta majelis hakim menyatakan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai seluruh siaran berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali.

Kuasa Hukum Pemohon, Imam Nasef menjelaskan, dasar permohonan uji materi ini tidak semata-mata kepentingan para pemohon, namun di dalamnya ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar.

Menurut Nasef, tujuan dibentuknya UU Penyiaran yaitu untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. Karena itu di dalamnya diatur mengenai asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran. Bahkan, diatur pula tentan pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.

Melalui uji materi ini, pemohon ingin UU Penyiaran bisa menjadi pedoman bagi negara untuk menindak secara tegas apabila penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran ternyata meyimpang dari aturan.

"Karena apa? Karena konten-konten siaran yang dihadirkan di OTT tersebut juga dikonsumsi oleh publik. Jadi ada kepentingan publik, ada kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar di situ. Karena itu kami minta agar kepentingan nasional ini juga menjadi perhatian," kata Nasef dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/6/2020)

Menurutnya, uji materi juga bukan berarti ada sikap anti terhadap siaran berbasis internet baik lokal maupun asing. Namun dengan uji materi ini ada kepastian hukum bagi penyelenggara siaran berbasis internet tersebut.

"Jadi egaliter yang sama antara yang konvensional dengan digital. Jadi kedua-duanya bisa berjalan beriringan dan tidak ada disparitas di situ," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya