Baca Juga : HUT Ke-493 DKI, Ketua DPRD Minta Pemprov Serius Tangani Corona
Dimana memiliki perjanjian yakni pembayaran diawal yang telah diterimanya sebesar Rp200 juta dari harga Rp2 miliar yang diterima pada bulan Februari 2020 lalu. Apabila hingga bulan April 2020 tidak dilunasi pembayarannya maka dianggap hangus.Namun hingga kini pihak Bupati Penajam Paser Utara sendiri belum melunasinya.
“Penjualan sebidang tanah di Pulau Malamber ini sudah sesuai prosedur dan telah diperiksa surat kepemilikannya oleh pihak Camat setelah melakukan penjualan beberapa waktu lalu. Namun saya sangat menyesalkan camat yang mengatakan tidak tahu menahu soal penjualan tanah yang disampaikan ke media massa,” kata Raja.
Raja juga memperlihatkan dokumen kepemilikan tanahnya berupa sporadik dan kuitansi pembayaran pajaknya setiap tahun sebesar Rp300 ribu.
(Angkasa Yudhistira)