Tersangka SM mengaku uang tersebut telah diserahkan pada tersangka Is sebesar Rp75 juta rupiah, sedangkan sisanya Rp62 juta digunakan SM untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap kedua tersangka juga telah melakukan penipuan pada sejumlah 54 orang korban dengan total kerugian sejumlah Rp4,3 miliar.
“Masing-masing tersangka mendapatkan bagian, SM sebesar Rp1,87 miliar dan Is menerima bagian sebesar Rp2,45 miliar,” ujarnya.
“Keseluruhan korbannya dijanjikan masuk PNS oleh para tersangka, namun tidak ada yang berhasil masuk PNS, sedangkan program penerimaan CPNS yang dijanjikan para tersangka sebenarnya tidak ada,” katanya.