Tersangka Penipuan CPNS Rugikan Korban hingga Rp4,3 Miliar di Pemalang

Suryono, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 19:00 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat konferensi pers terkait penipuan CPNS di Mapolres Pemalang, Senin (22/6/2020). (Foto : iNews/Suryono Sukarno)
Share :

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.


Baca Juga : Bareskrim Tangkap Sindikat Internasional Penjualan APD via Medsos

Tersangka Is seorang Asn di Bagian Kepegawaian Pemalang, mengaku nekat melakukan penipuan karena untuk kebutuhan. "Saya nekat melakukan aksi ini karena untuk menutup kebutuhan. Hasil uang yang saya kumpulkan, habis untuk bersenang-senang," ucap Is.

Baca Juga : Terjerat Utang Online, Duda Anak 4 Nekat Kuras ATM Pacarnya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya