Tersangka Penipuan CPNS Rugikan Korban hingga Rp4,3 Miliar di Pemalang

Suryono, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 19:00 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat konferensi pers terkait penipuan CPNS di Mapolres Pemalang, Senin (22/6/2020). (Foto : iNews/Suryono Sukarno)
Share :

PEMALANG - Dengan modus menjanjikan korban untuk bisa masuk PNS, tersangka SM (35) dan Is (39) mengelabuhi korbannya dengan total kerugian Rp4,3 miliar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Senin (22/6/2020).

Awalnya, tersangka SM yang mengaku sebagai panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019, mengatakan pada korban MM (52) dirinya mampu meluluskan anak korban untuk masuk PNS Kabupaten Pemalang tahun 2019.

“Dengan syarat, korban memberikan sejumlah uang yang akan disetorkan kepada pimpinan yaitu tersangka Is ,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, korban telah memberikan uang melalui empat tahap kepada tersangka dengan total kerugian sebesar Rp137 juta.

Tersangka SM mengaku uang tersebut telah diserahkan pada tersangka Is sebesar Rp75 juta rupiah, sedangkan sisanya Rp62 juta digunakan SM untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap kedua tersangka juga telah melakukan penipuan pada sejumlah 54 orang korban dengan total kerugian sejumlah Rp4,3 miliar.

“Masing-masing tersangka mendapatkan bagian, SM sebesar Rp1,87 miliar dan Is menerima bagian sebesar Rp2,45 miliar,” ujarnya.

“Keseluruhan korbannya dijanjikan masuk PNS oleh para tersangka, namun tidak ada yang berhasil masuk PNS, sedangkan program penerimaan CPNS yang dijanjikan para tersangka sebenarnya tidak ada,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.


Baca Juga : Bareskrim Tangkap Sindikat Internasional Penjualan APD via Medsos

Tersangka Is seorang Asn di Bagian Kepegawaian Pemalang, mengaku nekat melakukan penipuan karena untuk kebutuhan. "Saya nekat melakukan aksi ini karena untuk menutup kebutuhan. Hasil uang yang saya kumpulkan, habis untuk bersenang-senang," ucap Is.

Baca Juga : Terjerat Utang Online, Duda Anak 4 Nekat Kuras ATM Pacarnya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya