JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah Spa dan tempat karaoke yang nekat beroperasi pada masa Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan, tempat hiburan yang ditutup paksa itu di antaranya dua Spa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dua tempat karaoke di Jakarta Pusat serta empat restoran yang menyediakan live musik DJ di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Cucu mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada pengelola tempat hiburan untuk memastikan tempat-tempat hiburan yang melanggar disegel oleh Pemprov DKI.
"Kami akan berkirim surat ke Satpol PP DKI Jakarta untuk dilakukan penyegelan dan denda," kata Cucu Kurnia seperti dilansir dari Sindonews.com, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga : Anies: Selama 2 Pekan Tak Ada Kenaikan Kasus Positif Covid-19 yang Signifikan