JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah Spa dan tempat karaoke yang nekat beroperasi pada masa Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan, tempat hiburan yang ditutup paksa itu di antaranya dua Spa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dua tempat karaoke di Jakarta Pusat serta empat restoran yang menyediakan live musik DJ di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Cucu mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada pengelola tempat hiburan untuk memastikan tempat-tempat hiburan yang melanggar disegel oleh Pemprov DKI.
"Kami akan berkirim surat ke Satpol PP DKI Jakarta untuk dilakukan penyegelan dan denda," kata Cucu Kurnia seperti dilansir dari Sindonews.com, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga : Anies: Selama 2 Pekan Tak Ada Kenaikan Kasus Positif Covid-19 yang Signifikan
Baca Juga : Diguyur Hujan Lebat, Beberapa Wilayah di Singapura Dilanda Banjir
Selama pandemi Covid-19 ini, sambungnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI menutup sementara tempat wisata dan pusat perbelanjaan. Kini sektor yang ditutup mulai dibuka secara bertahap.
Sementara, sektor yang sudah diizinkan untuk dibuka di antaranya tempat wisata luar ruangan, mal serta restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sementara tempat-tempat yang masih tutup adalah wisata dalam ruangan. Wahana bermain anak, bioskop dan tempat hiburan malam.
(Angkasa Yudhistira)