Melapor sebagai Korban Penganiayaan, Pria Ini Malah Jadi Tersangka Pencabulan

Demon Fajri, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2020 10:21 WIB
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan dan tindak asusila. Foto: Demon Fajri/Okezone
Share :

BENGKULU - Korban kasus dugaan penganiayaan, berinisal RZ (16), warga Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinsial SC.

Sebelumnya RZ melaporkan MU (33). paman korban SC ke aparat kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Kemaluan RZ diduga dipotong MU di kawasan objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu pada Kamis 19 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, setelah dimintai keterangan, RZ korban dugaan penganiayaan oleh paman korban pencabulan ditetapkan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka RZ, kata Sudarno, dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ''Tersangka RZ juga masih usia anak,'' kata Sudarno di Bengkulu pada Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Diputus Tanpa Alasan, Pemuda Sebar Video Asusila Sang Mantan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya