Untuk diketahui, RZ melaporkan MU pada Kamis 19 Maret 2020, siang. MU marah dan menganiaya RZ karena yang bersangkutan diduga secara paksa menyetubuhi SC. SC sendirimerupakan adik MU yang trauma dan sempat ingin menghabisi nyawanya sendiri atau bunuh diri karena dicabuli.
Selain kemaluannya dipotong, RZ juga mengalami luka sayat di bagian leher, perut, paha kiri, punggung sebelah kiri. Usai menganiaya RZ, MU langsung menyerahkan diri ke Polres Bengkulu.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Mahasiswi di Depok yang Terekam CCTV
(Abu Sahma Pane)