JAYAPURA - Mulai hari Ini, Pemerintah Kota Jayapura melakukan razia masker kepada warga kota. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kota Jayapura yang angkanya terus meningkat.
Pantauan, razia yang digelar sejak pada Jumat (23/6/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIT ini dilakukan di 10 titik dari lima Distrik yang ada di Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura yang turut turun langsung melihat jalannya razia yang melibatkan sekitar 70 personel gabungan Satpol PP, TNI, Polri, OPD Pemkot Jayapura, RAPI dan warga masyarakat yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura.
"Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020 yang salah satunya kewajiban menggunakan masker bagi semua warga masyarakat. Sanksi bagi pelanggara kita belum terapkan denda, karena bentuknya masih Perwal.
Jadi, sanksinya masih berupa pernyataan tertulis dan berupa sanksi sosial melakukan pembersihan titik yang ditentukan dengan menggunkan rompi bertulis Orang Kepala Batu (OKB) yang artinya tidak bisa diatur," ujar Wali Kota di kawasan lampu merah Brimob Kotaraja, Selasa (23/6/2020).
Lanjut Wali Kota, penerapan wajib masker di Kota Jayapura dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang di Kota Jayapura saat ini telah mencapai 742 orang penderita komulatif.
"Jadi harus ditaati, semua warga wajib menggunakan masker baik di perkantoran, di pasar atau saat melakukan aktivitas di luar rumah wajib mengunakan masker. Kita akan menuju new normal, sehingga masyarakat harus disiplin dan patuh," ucapnya.
Atas razia yang digelar, seperti di wilayah lampu merah Brimob Kotaraja, sebanyak 47 orang pengguna jalan tidak menggunakan masker. Para pelanggar selanjutnya diberi hukuman sanksi sosial yakni menyapu jalan dan trotoar di sekitar lampu merah dengan mengenakan rompi bertulis OKB.
(Arief Setyadi )