Baca Juga : Menata Peradaban Baru, seperti Mendarat di Pulau Tidak Dikenal
Polisi sudah mengetahui siapa pemilik ganja tersebut dan saat ini masih pencarian. “Kita sudah mendapatkan indentitas pelaku yang menanam ganja tersebut dan sekarang kita masih melakukan pengejaran,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Angkasa Yudhistira)