Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara kepada Dirut Ninmedia

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2020 19:08 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding yang diajukan kedua terdakwa, namun Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menguatkan putusan PN Jakbar.

Adapun, kedua terdakwa tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020.

Banding yang diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton itu, menyusul vonis 2 tahun penjara dan masing-masing denda Rp500 juta serta subsidier 3 bulan penjara.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000," tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya