Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat PN Jakbar Vonis 2 Tahun Penjara kepada Dirut Ninmedia

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2020 19:08 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin.

Jemy Penton juga merupakan pemohon di MK atas perkara nomor 78/PUU-XVII.2019. Pokok permohonan uji materi (judicial review) yang diminta Jemy ke MK menyoal UU ITE dan UU Hak Cipta, terkait penayangan siaran FTA oleh televisi berbayar yang menurutnya tidak perlu izin ke FTA.

Meski demikian, di sisi lain, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Jemy Penton bersalah dan divonis 2 tahun penjara, terkait penayangan siaran FTA tanpa izin.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya