Berdasarkan hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan diketahui juga terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.
Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para pelaku juga diketahui setiap tersangka punya peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang melakukan pengamanan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang viral di media sosial dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.