PADANG - Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan mafia tanah di Kota Padang, Sumbar, dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Direktur Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi menjelaskan pihak telah menetapkan empat tersangka EPM, LE, MW dan WA dalam kasus tersebut.
“Kasus ini berawal dari laporan LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tertanggal 18 April 2020 atas nama Budiman serta laporan : LP/208/V/2020-SPKT sbr tanggal 31 Mei 2020 atas nama Adrian Syahbana,” katanya, Rabu (23/6/2020).
Imam, menjelaskan Budiman mengaku memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 1061, SHM 1015, SHM nomor 833 dan SHM 836 dengan status terblokir di BPN Padang.
Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban dirinya selaku pemilik tanah berdasarkan putusan Pengadilan Hindia Belanda (Landraad) Nomor 90 Tahun 1931 atas kuasa dari tersangka LH.