Polisi Tangkap 4 Mafia Tanah, 2 Apartemen Kalibata City Ikut Disita

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2020 20:05 WIB
Polda Sumbar tangkap 4 mafia tanah (Foto : Okezone.com/Rus Akbar)
Share :

Baca Juga : Pakai Masker Bisa Turunkan Penularan Covid-19 Secara Drastis

Baca Juga : Rhoma Irama Dikabarkan Konser di Acara Sunatan, Pak Camat: Mohon Pengertiannya

Lalu tersangka MY berperan memberi kesempatan kepada pelaku EPM dan LH melakukan kejahatan dan membuat surat kuasa yang isinya tidak benar dan menerima Rp300 juta “Kemudian tersangka YS berperan dengan sengaja memberi kesempatan tersangka EPM dan LH berbuat kerusakan dan menerima uang Rp300 juta dari tersangka EPM setelah korban membayarkan uang perdamaian,” ungkapnya.

Pihak kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, telepon, buku tabungan dan satu unit mobil toyota land cruiser warna hitam dengan nopol B 309 GEL dan dua unit apartemen di Kalibata City atau Green Palace Apartement.

Keempat tersangka dijerat pasal 263 atau pasal 378 jo 55 jo 56 KUHP. Berkas perkara korban Budiman telah dikirimkan kepada Kejati Sumbar. Kemudian pengembangan laporan Budiman dan Adrian Syahbana dengan pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. “Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Banyak laporan yang masuk dan kita tindaklanjuti,” tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya