Polisi Tangkap 4 Mafia Tanah, 2 Apartemen Kalibata City Ikut Disita

Rus Akbar, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2020 20:05 WIB
Polda Sumbar tangkap 4 mafia tanah (Foto : Okezone.com/Rus Akbar)
Share :

Tersangka EPM ini mengaku dapat membantu membuka blokir dan meyakinkan korban agar meyerahkan uang Rp1,35 miliar sebagai biaya pelepasan hak yang dibayarkan secara tunai dan transfer.

“Transaksi tersebut terjadi pada Maret 2016 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang. Modus kejahatan pelaku adalah meyakinkan korban, kalau dirinya dapat membantu pelepasan hak di BPN Padang dengan membuat surat damai dan pelepasan hak atas kaum Maboet,” ucapnya.

Dirinya merincikan peran masing-masing tersangka mulai dari pelaku EPM berperan meyakinkan korban dengan dokumen yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan. Kemudian menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak Kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

"Pelaku ini telah menerima uang Rp1,35 miliar dari korban Budiman dan Rp8,5 miliar dari Adrian Syahbana," katanya.

Kemudian tersangka LH berperan meyakinkan korban bersama tersangka utama, membuat dan menandatangani surat kuasa kepada EPM. Ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya. "Dari korban pelaku menerima Rp500 juta," ungkap Imam

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya